Thursday 10 December 2015

Penundaan Cuti Tahunan

- 0 comments
Tak terasa sekarang kita sudah di penghujung tahun, sebentar lagi kita akan menyambut hadirnya tahun yang baru. Bagi rekan-rekan PNS yang masih mempunyai sisa cuti tahunan tahun ini, segera saja diajukan permohonan penundaan cuti tahunan agar bisa dikumulasikan untuk tahun depan.

Berikut penjelasan singkat mengenai cuti tahunan dan penundaan cuti tahunan:

Cuti Tahunan
    1. Hak Cuti Tahunan
      1. Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.
      2. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
      3. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh Tunjangan Kinerja.
    2. Penggunaan Cuti Tahunan
      1. Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga) hari kerja.
      2. Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
    3. Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
      1. Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
      2. Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
      3. Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
    4. Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa
      1. Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
        • 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
        • 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
      2. Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
      3. Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.


[Continue reading...]

Monday 7 July 2014

PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Gaji Ketiga Belas

- 0 comments

Horeee...
Akhirnya muncul juga PP Nomor 53 tentan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonseia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
[Continue reading...]

Wednesday 4 June 2014

Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014

- 0 comments


Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan dengan PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Belum puas sampai di sini, PNS tentu saja masih menunggu gaji ke-13 tahun 2014. Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni.

Peraturan Pemerintahnya lihat di posting terbaru http://achepgoblog.blogspot.com/2014/07/pp-nomor-53-tahun-2014-tentang-gaji.html
[Continue reading...]

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014

- 0 comments
Ini dia yang kita tunggu-tunggu..
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

to the point saja,
ini tabel kenaikan gaji PNS tahun 2014


klik untuk perbesar

untuk file PP 34 Tahun 2014 selengkapnya bisa diunduh di portal djih Kemenpan.
[Continue reading...]

Thursday 27 June 2013

PMK Nomor 92/PMK.05/2013 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2013

- 0 comments

ini dia..
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
file lengkap di
https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPOFUyUmpibmllTVU/edit?pli=1
[Continue reading...]

Monday 24 June 2013

PP 48 Tahun 2013 tentang Gaji ke-13 PNS

- 0 comments

Inilah yang kita tunggu-tunggu..
PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

save as gambar di bawah ini,
kemudian rename extension *.jpg menjadi *.rar
selanjutnya extract.

PP 48 Tahun 2013
[Continue reading...]

Persiapan Pembayaran Gaji ke-13

- 0 comments
Ssst..
Terkait persiapan pencairan gaji ke-13, saya dapat bocoran surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-4190/PB/2013 tanggal 17 Juni 2013 hal Persiapan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
berikut suratnya..
cekidot..
klik untuk perbesar
[Continue reading...]
 
Copyright © . Achep | PNS go Blog - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger