Wednesday 4 June 2014

Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014



Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan dengan PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Belum puas sampai di sini, PNS tentu saja masih menunggu gaji ke-13 tahun 2014. Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni.

Peraturan Pemerintahnya lihat di posting terbaru http://achepgoblog.blogspot.com/2014/07/pp-nomor-53-tahun-2014-tentang-gaji.html

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © . Achep | PNS go Blog - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger