Horeee...
Akhirnya muncul juga PP Nomor 53 tentan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonseia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
0 comments:
Post a Comment