ini dia..
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
file lengkap di
https://docs.google.com/file/d/0B8W1v53yIQcPOFUyUmpibmllTVU/edit?pli=1
0 comments:
Post a Comment