Wednesday 15 May 2013

Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013



Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2012 dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan untuk gaji ke-13 tahun 2013 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas.

Kalau tahun lalu dibayar bulan Juni, kira-kira tahun ini dibayar bulan apa ya? berita terbaru yang saya dapatkan, gaji ke-13 tahun 2013 akan cair pada bulan Juli 2013.


berikut petikan beritanya:
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Muhammad Imanuddin, mengatakan, pemerintah masih menunggu terbitnya PP tentang Pemberian Gaji ke-13 sebagai landasan hukum. "Anggaran gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli setelah PP terbit," ujarnya kepada Kontan, Kamis (13/6).

Menurut Imanuddin, saat ini draft PP tentang Pemberian Gaji ke-13 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Namun, Ia menjanjikan bahwa penyelesaian PP tidak akan berlangsung lama. (sumber: Kontan)

Update terbaru:
sudah terbit PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
klik di sini

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © . Achep | PNS go Blog - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger