Monday 15 April 2013

e-LP2P Kementerian Keuangan


Aplikasi e-LP2P

Aplikasi e-LP2P merupakan alat bantu yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang karena jabatannya diwajibkan mengisi Laporan Pajak-Pajak Pribadi untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 366/KMK.09/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan KMK Nomor 7/KMK.09/2011 mengatur tentang penggunaan LP2P elektronis (e-LP2P).


Pejabat/Pegawai  Wajib LP2P :

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 366/KMK.09/2012, pejabat/pegawai yang wajib mengisi dan melaporkan LP2P adalah:
1. Pejabat Struktural;
2. Pejabat Fungsional;
3. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi; atau
4. Pejabat/Pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.


Cara mengisi e-LP2P :

1. aplikasi e-LP2P hanya dapat diakses setelah pegawai lebih dahulu masuk ke dalam Virtual Private Network (VPN) Kementerian Keuangan via Internet. Setelah masuk ke dalam VPN, Anda akan diminta login menggunakan username dan passwordnya (hihi.. ya iya lah sama passwordnya).
2. selanjutnya di dalam browser internal VPN Kemenkeu, silahkan mengakses  virtual browser dan masuk ke aplikasi e-LP2P pada alamat http://lp2p.depkeu.go.id.
3. langkah yang terpenting adalah silahkan isi data dengan lengkap dan benar :
    - Data Pegawai
    - Data LP2P
    - Data Harta Kekayaan
4. cek kembali kebenaran data
5. klik kirim lalu cetak LP2P, Daftar Harta, dan Tanda Terima

1 comments:

  1. mohon bantuan, kemana saya meminta alamat email kedinasan, tahun kemaren kita masih memakai email pribadi

    ReplyDelete

 
Copyright © . Achep | PNS go Blog - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger